BAB
I
Pendahuluan
A.
Latar
Belakang
Dalam masyarakat akhir-akhir ini terjadi adanya pergeseran pandangan
terhadap pendidikan seiring dengan tuntutan masyarakat (social demand)
yang berkembang dalam skala yang lebih makro. pada saat ini, masyarakat melihat
pendidikan tidak lagi dipandang hanya sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan
terhadap perolehan pengetahuan dan ketrampilan dalam konteks waktu sekarang.
Lebih dari itu, pendidikan dipandang sebagai bentuk investasi, baik modal
maupun manusia (human and capital investmen) untuk membantu meningkatkan
keterampilan dan pengetahuan sekaligus mempunyai kemampuan produktif di masa
depan yang diukur dari tingkat penghasilan yang diperolehnya.
Bersamaan dengan hal itu, kondisi global yang penuh persaingan dalam
segala bidang mau tidak mau membuat madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam
yang bernaung di bawah Departemen Agama harus ikut berkompetisi dalam
persaingan tersebut. Peningkatan kualitas madrasah dalam segala aspeknya baik
itu menyangkut kurikulumnya, Sumber daya manusianya serta aspek-aspek yang lain
menuntut peran serta tidak hanya dari pemerintah tapi lebih dari itu adalah
peran serta dari masyarakat.
Image masyarakat terhadap Madrasah sering diidentikkan dengan lembaga
pendidikan second class, tidak maju, kumuh, dan citra negatif lainya masih sering menempel di madrasah.
Rendahnya animo masyarakat menengah atas (upper midle class) untuk
menyekolahkan anaknya ke madrasah.
Tugas yang diemban madrasah di era globalisasi ini semakin berat. Sebagai
lembaga pendidikan yang berbasis nilai-nilai keagamaan, madrasah tidak hanya
dituntut untuk melakukan transfer of knowledge, tetapi juga transfer
of Islamic values. Padahal, lembaga madrasah sendiri saat ini masih
bergelut dengan sekian permasalahan yang tidak kunjung selesai (intellectual
deadlock).
Harus jujur kita akui bahwa umat Islam Indonesia, dan umat Islam pada
umumnya, sangat ketinggalan dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sehingga, masyarakat Muslim secara tidak langsung masih tetap dijajah oleh
Barat yang saat ini berbentuk globalisasi.
Berdasarkan hal diatas, tim penulis menganggap perlunya analisis semua
pihak untuk kemudian didiskusikan guna mendapatkan solusi dan alternatif dalam
mempertahankan keberadaan madrasah dan meng-eksiskan madrasah ditengah
masyarakat.
B.
Rumusan
Masalah
1. Bagaimanakah
latar belakang historis kelahiran madrasah dan pengertianya ?
2. Bagaimanakah
eksistensi madrasah di ditengah pesatnya perkembangan pendidikan umum?
3. Bagaimanakah
langkah-langkah yang dapat ditempuh Madrasah dalam menghadapi perkembangan
zaman?
C.
Tujuan
1. Untuk
mengtahui sejarah kelahiran madrasah dan pengertianya.
2. Guna
mengetahui eksistensi madrasah ditengah pesatnya lembaga pendidikan umum.
3. Untuk
mengetahui langkah yang dapat ditempuh madrasah dalam menghadapi perkembangan
zaman.
BAB
II
Pembahasan
A.
Latar
Belakang Historis Kelahiran Madrasah dan Pengertianya
Madrasah sebagai lembaga pendidikan dalam bentuk
pendidikan formal sudah dikenal sejak awal abad ke-11 atau 12 M atau abad ke
5-6 H. Yaitu sejak dikenal adanya madrasah Nidzamiyah yang didirikan di Baghdad
oleh Nizam Al-Mulk, seorang wazir dari dinasti Zaljuk. [1]
Adapun madrasah yang didirikan pertama kali di Indonesia
adalah madrasah Adabiyah diPadang (Sumatera Barat), yang di dirikan oleh Syekh
Abdullah Ahmad pada tahun 1910. Pada mulanya madrasah Adabiyah ini bercorak
agama semata-mata, baru kemudian pada tahun 1915 berubah menjadi HIS (Holand
Inland School) Adabiayah. HIS Adabiyah merupakan sekolah pertama yang
memasukkan pelajaran umum kedalamnya.[2]
Madrasah merupakan “isim makan” kata “darasa” dalam
bahasa Arab, yang berarti “tempat duduk untuk balajar” atau populer dengan
sekolah. Lembaga pendidikan islam ini mulai tumbuh di Indonesia pada awal
ke-20. Kelahiran madrasah ini tidak terlepas dari ketidakpuasan terhadap sistem
pesantren yang semata-mata menitikberatkan agama, di lain pihak sistem
pendidikan umum justru ketika itu tidak menghiraukan agama.[3]
Sistem pendidikan dan pengajaran yang digunakan pada
madrasah merupakan perpaduan antara sistem pondok pesantren dengan sistem yang
berlaku pada sekolah-sekolah modern. Proses perpaduam tersebut berlangsung
secara berangsur-angsur, mulai dari mengikuti sistem klasikal. Sistem pengajian
kitab diganti, diganti dengan bidang-bidang pelajaran tertentu, walaupun masih
mengunakan kitab-kitab yang lama.[4]
kehadiran
madrasah sebagai lembaga lembaga pendidikan Islam mempunyai beberapa latar
balkang, yaitu:
1. Sebagai
manifestasi dan realisasi pembaharuan sistem pendidikan Islam.
2. Usaha
penyempurnaan terhadap sistem pesantren ke arah suatu sistem pendidikan yang
lebih memungkinkan lulusanya untuk memperolah kesempatan yangsma dengan
sekolah umum.
3. Sebagai
upaya untuk menjembatani antara sistem
pendidikan tradisional yang dilaksankan oleh pesantren dan sistem pendidikan
modern dari hasil akulturasi.[5]
B.
Eksistensi
Madrasah Ditengah Pesatnya Perkembangan Pendidikan Umum
masyarakat mempunyai image bahwa lembaga pendidikan yang
berlabelkan agama cenderung mengarah pada pendidikan yang terbelakang dan jauh
dari kualitas pendidikan yang diharapkan. Image tersebut didasarkan pada
beberapa faktor yang menyebabkan pendidikan Islam terkesan pendidikan yang
terbelakang. Diantaranya yaitu tidak terpenuhinya beberapa maksud
pemerintah dalam melaksanakan pembangunan dalam sektor agama, khususnya agama
Islam. Faktor-faktor tersebut antara lain adanya anggapan di masyarakat bahwa
lulusan sekolah agama lebih-lebih para sarjananya dipandang nilai gengsinya
lebih rendah dibandingkan dengan para insinyur, dokter dan sarjana-sarjana lain
non agama. Anggapan ini secara langsung maupun tidak telah membawa dampak
psikologis dan kesenjangan sosial pendidikan, sehingga muncul anggapan bahwa
sarjana-sarjana non agama dipandang memiliki masa depan jauh lebih baik dari
pada sarjana-sarjana agama.[6]
Secara historis, pada tahap-tahap awal perjalanan madrasah tidaklah
begitu mulus, kendatipun didirikan dengan nama madrasah, semula yang
dikehendaki ialah suatu lembaga pendidikan dengan sistem klasikal, yang di
dalamnya anak didik mendapatkan ilmu pengetahuan agama dan pengetahuan umum
secara berimbang. Tetapi pada prakteknya, hanya dicerminkan oleh sistem
kalsikalnya saja, sementara kurikulum yang diajarkan tetap semata-mata bidang
studi agama. Karena itu banyak madrasah pada tahap awal ini tidak bedanya
dengan pesantren tradisional yang sudah lama berjalan.[7]
Dari kenyataan-kenyataan tersebut, maka oleh Dapartemen Agama diadakanlah
upaya-upaya untuk peningkatan kualitas madrasah, yang salah satu aspeknya
adalah kurikulum. Untuk masalah kurikulum ini, dalam perkembanganya telah telah
beberapa kali diadakan perubahan, dari yang muatanya lebih banyak pengetahuan
agama ketimbang pengetahuan umum sampai lebih banyak pengetahuan umum
dibandingakan pengetahuan agama.[8]
Sistem pendidikan dan pengajaran yang digunakan pada
madrasah merupakan perpaduan antara sistem pondok pesantren dengan sistem yang
berlaku pada sekolah-sekolah modern. Proses perpaduam tersebut berlangsung
secara berangsur-angsur, mulai dari mengikuti sistem klasikal. Sistem pengajian
kitab diganti, diganti dengan bidang-bidang pelajaran tertentu, walaupun masih
mengunakan kitab-kitab yang lama.[9]
Ide-ide pembaharuan yang berkembang didunia islam
dan kebangkitan nasional bangsa Indonesia sangat besar pengaruhnya, sedikit
demi sedikit pelajaran umum masuk kedalam kurikulum madrasah, dan terus
berproses sebagaimana digambarkan terdahulu. Buku-buku pelajaran agama mulai
disusun khusus sesuai dengan tingkatan madrasah sabagaimana halnya dengan
buku-buku pengetahuan umum yang berlaku disekolah-sekolah umum. Bahkan kemudian
timbullah madrasah-madrasah yang mengikuti sistem perjenjangan dan
bentuk-bentuk sekolah modern, seperti Madrash Ibtidayyah (MI) untuk tingkatan
dasar, Madrasah Tsanawiyah (MTS) untuk tingkatan SMP, dan ada pula Madrasah
Aliyah (MA) untuk tingkatan SMA.[10]
KH. M. Sahal
Mahfudh, yang akrab dipanggil Mbah Sahal, menyebutkan bahwa sedikitnya ada tiga
masalah penting yang saat ini dihadapi madrasah. Pertama, masalah
identitas diri madrasah dalam hubungannya dengan karakteristik dan
independensinya terhadap lembaga-lembaga lain yang ada di masyarakat. Kedua,
masalah jenis pendidikan yang dipilih sebagai alternatif dasar yang
dikelola untuk menciptakan suatu sistem pendidikan yang masih memiliki titik
tekan keagamaan, tetapi pengetahuan umum tetap diberi porsi yang cukup sebagai
basis mengantisipasi perkembangan masyarakat. Ketiga, masalah sumber
daya dan pemanfaatannya bagi pengembangan madrasah sendiri di masa mendatang.
Ada dua hal
yang menarik dari pandangan M. Sahal Mahfudh di atas, yaitu mengenai
keseimbangan kurikulum masyarakat dan responnya terhadap dinamika zaman. Tokoh
NU asal Pati ini sebetulnya hendak menyatakan bahwa saat ini kurikulum madrasah
masih kental dengan nuansa akhirat, sekalipun sudah ada pelajaran-pelajaran
umum di dalamnya. Pembelajaran madrasah saat ini masih lebih memfokuskan pada
masalah-masalah keagamaan, sehingga unsur pengembangan IPTEK (ilmu pengetahuan
dan teknologi) cenderung kurang mendapat porsi yang seimbang.
Hal ini
sekaligus berdampak pada kurangnya kepekaan madrasah terhadap dinamika zaman
dan kebutuhan masyarakat. Sistem pendidikan madrasah yang ada saat ini tidak
jauh berbeda dengan apa yang diterapkannya dalam satu dasawarsa sebelumnya.
Padahal, perubahan zaman berikut budayanya terus berkembang silih berganti, dan
kini masyarakat dunia tengah berada di sebuah zaman yang dikenal dengan sebutan
globalisasi.
Karenanya, kita membutuhkan madrasah yang peka zaman, bukan madrasah yang
ketinggalan zaman. Artinya, madrasah di tuntut untuk menjadikan dirinya sebagai
pelayan pendidikan yang memuaskan umat Muslim. Hal ini tentunya dilakukan
dengan tanpa menghilangkan identitas dan ciri khas madrasah sebagai institusi
pendidikan Islam yang bernuansa religius.
Justru di
era globalisasi seperti sekarang ini, di mana masyarakat mulai kering dengan
hal-hal yang berbau keagamaan, eksistensi madrasah sebagai lembaga bernuansa
keagamaan mutlak dipertahankan. Hal ini tidak cukup apabila tidak diiringi
dengan keseriusan pengembangan masyarakat sebagai bentuk respons dirinya atas
perkembangan dan kebutuhan masyarakat global.[11]
C.
Langkah-langkah
yang Dapat Ditempuh Madrasah dalam Menghadapi Pekembangan Zaman
Ada lima hal penting yang perlu dilakukan madrasah agar menjadi lembaga
pendidikan Islam yang peka zaman, antara lain:
1. Reorientasi Pendidikan Madrasah
Kata reorientasi mengandaikan bahwa
ada sesuatu yang kurang beres dalam pendidikan madrasah sehingga ia perlu
diorientasikan kembali. Ketidakberesan itu terletak pada ketidakseimbangan
antara orientasi duniawi dan ukhrawi. Madrasah tampaknya terlalu
memprioritaskan orientasi ukhrawi daripada keseimbangan antara keduanya.
2. Pengembangan Kurikulum Madrasah
Kurikulum pada madrasah dari waktu ke waktu senantiasa mengalami
perkembangan dan perubahan seiring dengan kemajuan zaman. Semua ini dilakukan
adalah untuk tujuan peningkatan kualitas madrasah, agar keberadaanya tidak
diragukan dan sejajar dengan sekolah-sekolah lain. [12]
Sebetulnya, pengembangan kurikulum dalam madrasah sudah digagas sejak
diturunkannya SKB tiga Menteri pada tahun 1974, di mana komposisi pendidikan
umum dan pendidikan agama adalah 70:30. Hanya saja, implementasi kurikulum
tersebut tidak seperti yang telah digariskan. Terbukti, banyak madrasah yang
masih mendominankan pendidikan agama. Karenanya, hal semacam ini harus
diperbaiki agar kurikulum madrasah lebih adaptif terhadap dinamika zaman dan
kebutuhan riil masyarakat.
3. Perbaikan Manajemen Madrasah
Karenanya, dalam rangka mewujudkan madrasah yang peka zaman perlu
ditetapkan program manajemen madrasah yang meliputi empat unsur. Pertama,
school review, yaitu suatu proses yang di dalamnya seluruh pihak madrasah
bekerja sama dengan pihak-pihak yang relevan untuk mengevaluasi dan menilai
efektivitas kebijaksanaan madrasah, program, pelaksanaan, dan mutu lulusannya. School
review ini diharapkan dapat menghasilkan suatu laporan yang membeberkan
kelemahan-kelemahan, kekuatan-kekuatan, dan prestasi madrasah serta memberikan
rekomendasi untuk menyusun perencanaan strategis pengembangan madrasah pada
masa-masa mendatang, tiga atau lima tahun berikutnya.
Kedua, quality assurance, yaitu sebagai jaminan bahwa proses
yang berlangsung telah dilaksanakan sesuai dengan standar dan prosedur yang
ditetapkan. Proses diharapkan bisa menghasilkan output yang memenuhi
standar pula. Untuk itu, kita perlu mekanisme kontrol agar semua kegiatan yang
dilaksanakan di madrasah terkondisi dalam standar proses yang ideal. Melalui quality
insurance ini, pihak sekolah dapat meyakinkan masyarakat bahwa madrasah
senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada seluruh murid-muridnya.
Ketiga, quality control, yaitu suatu sistem untuk mendeteksi
terjadinya penyimpangan kualitas output yang tidak sesuai dengan
standar. Standar kualitas ini dapat dipergunakan sebagai tolak ukur untuk
mengetahui maju mundurnya madrasah.
4. Perbaikan
Kepemimpinan Madrasah
Peran pemimpin dalam setiap organisasi sangatlah vital. Pemimpin ibarat
lokomotif yang akan menarik gerbong di belakangnya. Kepemimpinan adalah seni
untuk mempengaruhi orang lain. Inilah definisi yang umum digunakan. Dalam
sebuah organisasi seperti madrasah, seni tersebut digunakan untuk mempengaruhi
individu dan kelompok guna mencapai tujuan organisasi secara optimal. Supaya
kepemimpinan bisa efektif, maka dituntut kemampuan seorang pemimpin untuk
secara terus-menerus mempengaruhi perilaku bawahan untuk mencapai tujuan
organisasi secara optimal.
Jika paradigma kepemimpinan lama bisa diibaratkan dengan perahu yang
meluncur di sungai yang tenang, di mana tugas kepemimpinan bisa relatif lebih
stabil dan linear, maka kepemimpinan di era kesejagatan ini bisa diibaratkan
seperti perahu yang mengarungi jeram, di mana situasi bisa berubah setiap saat.
Dsinilah diperlukan seorang pemimpin yang bertindak sebagai pemimpin. Artinya,
mereka tidak selalu menunggu perintah dari atasan.
5. Peningkatan
Partisipasi Masyarakat
Lahirnya kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi dalam bidang
pendidikan sangat berarti terhadap institusi-institusi pendidikan, termasuk
madrasah, untuk meningkatkan dirinya tanpa tergantung kepada pemerintah pusat.
Desentralisasi pendidikan tersebut bertujuan untuk memberi peluang kepada
peserta didik untuk memperoleh keterampilan, pengetahuan, dan sikap yang dapat
memberikan kontribusi kepada masyarakat.
masyarakat dalam mengelola dan mengembangkan pendidikan sebetulnya bukan
sesuatu yang baru bagi madrasah, sebab lembaga ini sejak semula didirikan dan
dikelola atas swadaya masyarakat (self supporting). Artinya, masyarakat
memang memiliki andil terhadap survive tidaknya madrasah.
Sebagai lembaga pendidikan Islam yang lahir dari masyarakat, madrasah lebih
mudah mengintegrasikan lingkungan eksternal ke dalam organisasi pendidikannya,
sehingga dapat menciptakan suasana kebersamaan, kepemilikan, dan keterlibatan
yang tinggi dari masyarakat. Keterlibatan masyarakat bukan lagi terbatas
seperti peranan orang tua siswa yang hanya melibatkan diri di tempat anaknya
sekolah, melainkan keterlibatan yang didasarkan atas kepemilikan milieu
sekolah.[13]
BAB
III
Penutup
A.
Simpulan
Merujuk kepada fokus kajian di atas, terdapat beberapa simpulan yang dapat
dikemukakan. Pertama, bahwa madrasah sebagai
lembaga pendidikan dalam bentuk pendidikan formal sudah dikenal sejak awal abad
ke-11 atau 12 M atau abad ke 5-6 H. Yaitu sejak dikenal adanya madrasah
Nidzamiyah yang didirikan di Baghdad oleh Nizam Al-Mulk, perkembangan
selanjutnya madrasah kemudian berkembang ke berbagai negara Muslim, termasuk di
Indonesia sekitar abad ke-19. Dinamika madrasah di Indonesia juga melalui
perjalanan yang panjang sebelum terlembaga sebagai sistem pendidikan Islam yang
kita kenal sekarang.
Kedua, adalah sebuah keharusan bagi madrasah untuk merespon
dinamika zaman yang begitu cepat dan kebutuhan manusia saat ini yang semakin kompleks. Agar lembaga
pendidikan madrasah tidak kalah bersaing dengan lembaga pendidikan umum, respons
ini akan menjadikan madrasah sebagai lembaga pendidikan Islam yang peka zaman.
Selain itu, madrasah juga di tuntut untuk menjadikan dirinya sebagai pelayan
pendidikan yang memuaskan umat Muslim. Hal ini tentunya dilakukan dengan tanpa
menghilangkan identitas dan ciri khas madrasah sebagai institusi pendidikan
Islam yang bernuansa religius.
Ketiga, madrasah
yang peka zaman ini bisa diupayakan melalui beberapa hal, antara lain:
reorientasi pendidikan madrasah, pengembangan kurikulum madrasah, perbaikan
manajemen madrasah, perbaikan kepemimpinan madrasah, dan peningkatan
partisipasi masyarakat
B.
Saran
Lembaga
pendidikan madrasah harus mengikuti perkembangan zaman atau globalisasi tanpa
melepaskan nilai-nilai keagamaan yang menjadi dasar dalam pelaksanaan lembaga pendidikan.
Agar madrasah tidak lagi dipandang sebagai lembaga pendidikan kelas ke dua
khususnya diIndonesia dan dapat bersaing dengan lembaga pendidikan umum.
Daftar
Pustaka
Hasbullah. Kapita Selekta Pendidikan Islam, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta,
1996
Shaleh, Abdul
Rachman. Madrasah dan Pendidikan Anak
Bangsa, PT Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2006.
https://mastertarbiyah1982.wordpress.com/2013/01/10/image-masyarakat-terhadap-pendidikan-madrasah/
[1] Abdul
rachman shaleh, Madrasah Dan Pendidikan
Anak Bangsa, (cet.3; Jakarta: PT Rajagrafindo persada, 2006), h. 3
[2]Hasbullah, kapita selekta pendidikan islam, (cet.
1; Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 1996), h. 69
[3] Ibid, h. 66
[4]Ibid,
h. 71
[5] Ibid, h. 68
[6] https://mastertarbiyah1982.wordpress.com/2013/01/10/image-masyarakat-terhadap-pendidikan-madrasah/
[7] Ibid, h. 70
[8] Ibid, h. 71
[10]Ibid, h. 72
[11] http://marjuki01.blogspot.co.id/2013/12/eksistensi-madrasah.html
[12] Ibid, h. 73
[13]http://marjuki01.blogspot.co.id/2013/12/eksistensi-madrasah.html